Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015
Berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk mensukseskan Pilkada serentak,
Provinsi Jawa Timur secara administratif terbagi menjadi 29 Kabupaten dan 9 Kota, dengan Kota Surabaya sebagai ibukota provinsi.